Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir 17.026 akun yang diduga terlibat dalam perjudian online, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK mengambil langkah ini sebagai bagian dari upaya menegakkan regulasi dan melindungi konsumen di sektor perbankan, mengingat dampak luas perjudian online terhadap ekonomi dan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Bank OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan dalam konferensi pers pada Selasa bahwa selain memblokir akun-akun tersebut, OJK juga memerintahkan bank untuk menerapkan langkah enhanced due diligence (EDD).
"OJK juga menginstruksikan bank untuk memantau akun yang tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaannya dalam kejahatan keuangan serta meningkatkan efektivitas tindakan melawan jual beli akun," ujarnya.
Selain itu, OJK mendorong bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyelidiki penggunaan akun oleh tersangka kejahatan dan menganalisis aliran dana.
Bank juga diwajibkan untuk melakukan patroli siber guna mencegah penyalahgunaan akun dan logo bank di internet.
"OJK akan membentuk satgas khusus untuk menangani insiden siber agar respons lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif," tegasnya.
Jumlah akun bank yang diduga terkait perjudian online terus meningkat. Pada 2024, sekitar 8.500 akun yang terhubung dengan perjudian online telah diblokir.
Sebelumnya, Dian menekankan pentingnya pendekatan sistemik untuk memberantas perjudian online, dengan menekankan kolaborasi kuat antar lembaga.
Sebagai bagian dari upaya melawan perjudian online, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Perjudian Online, yang akan mengatur beberapa aspek, termasuk mitigasi oleh penyedia layanan internet.
Berita terkait: Pria dicegah berangkat ilegal ke Kamboja untuk kerja di perjudian online
Berita terkait: Minimal 80.000 WNI kerja ilegal di Kamboja: menteri
Penerjemah: Rizka Khaerunnisa, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025