Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan terkait Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). OJK akan menetapkan batas usia hingga minimal pendapatan pengguna Paylater. Aturan ini sebagai pelindungan ke konsumen dan meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Penguatan pengaturan mengenai LPBBTI diperlukan untuk mengurangi risiko dan menjaga reputasi industri.
Pengaturan Paylater termasuk batas usia minimum pemberi dan penerima dana, serta penghasilan minimum penerima dana LPBBTI. Batas usia minimum adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3 juta per bulan. Pemberi dan penerima dana harus memenuhi persyaratan ini agar dapat menggunakan layanan Paylater.
Pemberi dana akan dibedakan menjadi pemberi dana profesional dan non profesional. Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, orang perseorangan dalam negeri dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dan lainnya. Sedangkan pemberi dana non profesional adalah orang perseorangan dalam negeri dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun. Persyaratan berbeda diterapkan untuk masing-masing jenis pemberi dana.
Penyelenggara LPBBTI diminta untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka. Penguatan pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.