OJK mengumumkan berakhirnya relaksasi kredit perbankan COVID-19

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pada hari Minggu bahwa stimulus relaksasi kredit perbankan, yang diberikan untuk meredakan dampak pandemi COVID-19, telah berakhir pada 31 Maret 2024.

“Pembatalan kebijakan ini sejalan dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah pada Juni 2023,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di sini pada hari Minggu.

Di samping itu, katanya, kebijakan tersebut telah diakhiri dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi.

OJK menilai sektor perbankan Indonesia saat ini memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi dinamika ekonomi, didukung oleh modal yang kuat, likuiditas yang cukup, dan manajemen risiko yang baik.

Dengan demikian, sektor perbankan dianggap siap menghadapi berakhirnya kebijakan relaksasi kredit COVID-19.

Hal ini juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dengan tingkat inflasi yang terkendali dan investasi yang tumbuh.

Sejalan dengan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia pada Juni 2023, aktivitas ekonomi masyarakat terus tumbuh.

Kebijakan relaksasi kredit, yang mulai berlaku pada awal 2020, telah dimanfaatkan oleh banyak debitur, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan kontraseriklikal dan kebijakan bersejarah dalam mendukung kinerja debitur, perbankan, dan ekonomi secara umum untuk melewati periode pandemi.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan bahwa sektor perbankan Indonesia dalam kondisi baik.

Antara lain, Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 27,54 persen, Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen, Non-Core Deposit (NCD) sebesar 123,42 persen, dan tingkat profitabilitas yang memadai.

“Hal ini diharapkan menjadi bantalan yang kokoh untuk mengurangi risiko di tengah kondisi ekonomi global yang tidak pasti,” ujar Siregar.

MEMBACA  Salat Id yang Dilakukan oleh Jemaah Aolia Tidak Sesuai dengan Syariat IslamShalat Id yang Dilakukan oleh Jemaah Aolia Tidak Sesuai dengan Syariat Islam.

Sementara itu, kualitas kredit telah dipertahankan di bawah ambang batas 5 persen, dengan nonperforming loan (NPL) bruto sebesar 2,35 persen dan NPL bersih sebesar 0,79 persen.

Berita terkait: OJK meminta bank digital untuk meningkatkan perlindungan konsumen

Berita terkait: OJK mempersiapkan regulasi perusahaan pembiayaan

Penerjemah: Martha Herlinawati, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024