OJK Mencabut Izin Usaha BPR Sumber Artha Waru Agung, Bagaimana Nasib Nasabah?

Kamis, 25 Juli 2024 – 06:53 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, di Jawa Timur. Pencabutan ini sebagai tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Baca Juga :

Sinarmas Kembali Jadi Bank Administrator RDN dan Pembayaran hingga 2029

Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan, pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung.

\”Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,\” kata Bambang dalam keterangannya dikutip Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga :

Airlangga Ungkap Ketentuan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat

Bambang menjelaskan, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga :

OJK Wanti-wanti Santri dan UMKM Tak Terjerat Pinjol dan Investasi Ilegal

Selanjutnya, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.

MEMBACA  Pendanaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Mencapai Rp 622,6 Triliun

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal 18 Juli2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sumber Artha Waru Agung. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

\”Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung,\” terangnya.

Dugaan tindak pidana perbankan di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

Bambang menuturkan, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

\”OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

\”Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung,\” terangnya.