Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online P2P Lending fokus memberikan pembiayaan kepada para pelaku UMKM. Hal ini dilakukan untuk menghindari utang yang hanya digunakan untuk kegiatan konsumtif semata.
Plt. Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Mohammad Eka Gonda Sukma menilai bahwa pinjaman uang yang diberikan oleh perusahaan P2P Lending berpotensi digunakan untuk kegiatan konsumtif semata. Akibatnya, peminjam akan mengalami kesulitan dalam mengembalikan pinjaman yang telah diterima sebelumnya.
Eka Gonda menyatakan bahwa diharapkan pembiayaan dari industri P2P Lending tidak hanya digunakan untuk sektor konsumtif, tetapi juga untuk sektor produktif seperti UMKM. Hal ini diungkapkan dalam acara Fintech Media Toolkit di Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.
Menurut Eka, pembiayaan kepada UMKM tidak hanya akan mendukung pertumbuhan perusahaan P2P, tetapi juga akan mendorong perekonomian nasional. Dengan tambahan modal untuk ekspansi usaha, UMKM akan meningkatkan belanja di pasar, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian negara.
Eka juga menjelaskan bahwa saat ini hanya sebesar 33,65% dari total pendanaan P2P Lending sebesar Rp60,42 triliun yang disalurkan kepada UMKM. Angka ini mengalami penurunan dari periode sebelumnya, yaitu 34,99% pada Desember 2023. Oleh karena itu, OJK berharap penyaluran pembiayaan dari perusahaan P2P Lending dapat difokuskan lebih kepada sektor UMKM.
Tantangan dalam mengakses pembiayaan menjadi salah satu hambatan bagi segmen akar rumput dalam memulai usaha. Survei Bank Indonesia (BI) tahun 2020 menunjukkan bahwa sekitar 69,5% UMKM masih belum memiliki akses kredit perbankan. Padahal, UMKM segmen akar rumput memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian riil Indonesia.