OJK Meminta Pegadaian Patuhi Sejumlah Aturan Ini Setelah Menjadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada PT Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha bulion atau bank emas. Ini merupakan izin pertama yang diberikan kepada Pegadaian untuk melakukan kegiatan usaha bulion di Indonesia. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa Pegadaian harus mematuhi beberapa aturan dalam menjalankan kegiatan tersebut. Izin tersebut diperoleh Pegadaian melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Agusman menegaskan bahwa Pegadaian harus mematuhi peraturan seperti POJK 39/2024 tentang Pegadaian, POJK 42/2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML, dan POJK 48/2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi PVML. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan Pegadaian dapat menjalankan kegiatan usaha bulion dengan baik dan mengedepankan perlindungan konsumen.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya selama dua tahun untuk mendapatkan izin usaha bulion. Kini, Pegadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha bulion di Indonesia. Emas telah menjadi inti bisnis Pegadaian melalui usaha gadai, dimana omzet transaksi gadai emas mencapai Rp 230 triliun hingga November 2024.

Damar menekankan bahwa keputusan ini akan berdampak penting bagi perusahaan, mengingat stabilitas harga emas di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik dunia. Dia juga berharap keberadaan usaha bulion di Indonesia akan mengoptimalkan hilirisasi emas sebagai komoditas tambang.

Selain itu, ia juga berharap keberadaan usaha bulion di Indonesia akan mengoptimalkan hilirisasi emas sebagai komoditas tambang.

MEMBACA  Setidaknya 49 Orang Tewas Setelah Kapal Migran Tenggelam di Yemen, Kata PBB

Tinggalkan komentar