OJK Memblokir 8.271 Pinjaman Online Ilegal

Selama periode 2017 hingga Juni 2024, OJK dan Satgas PASTI telah berhasil memblokir sebanyak 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi agar masyarakat dapat memilih pinjol yang aman dan terpercaya.

Pinjol legal yang terdaftar di OJK memiliki peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang lebih memilih pinjol ilegal karena kemudahan akses dalam mendapatkan pinjaman.

Kiki juga mendorong penggunaan pinjol legal untuk mendukung pinjaman produktif yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dengan demikian, kehadiran pinjol legal diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan yang aman dan terpercaya.

Selain itu, OJK dan Satgas PASTI terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pinjol ilegal guna melindungi konsumen dari praktik penipuan dan pemerasan yang sering terjadi. Melalui kerjasama antara lembaga pengawas dan pemerintah, diharapkan dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih pinjol yang akan digunakan. Edukasi dan sosialisasi mengenai pinjol legal dan ilegal akan terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran konsumen dalam menggunakan layanan keuangan secara bijaksana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi JPNN.com di Google News.

MEMBACA  Jadwal Film di Bali Minggu (7/7): TSM XXI - Plaza Renon, Film Horor Ini Pecahkan Rekor