Jumlah akun terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 70.390, dan dari jumlah tersebut, 19.980 akun telah diblokir, atau sebanyak 28 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada hari Jumat.
OJK melaporkan bahwa total kerugian finansial yang dilaporkan oleh korban mencapai Rp700,2 miliar, sementara dana korban sebesar Rp106,8 miliar telah diblokir.
Dewi mengatakan bahwa sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024, hingga 9 Februari 2025, IASC menerima 42.257 laporan penipuan.
Ia menambahkan bahwa IASC didirikan oleh OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dengan dukungan asosiasi dalam industri jasa keuangan, untuk segera menangani penipuan di sektor keuangan dan menakuti para pelaku.
Pendirian IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antara penyedia layanan keuangan dalam menangani laporan penipuan dengan menunda transaksi dan memblokir akun terkait penipuan.
Selanjutnya, penyedia layanan keuangan dapat mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam penipuan, berupaya mengembalikan dana tersisa korban, dan menempuh tindakan hukum.
“Saat ini, IASC didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tambah Dewi.
Untuk mendukung upaya perlindungan konsumen, OJK menerima 16.610 keluhan terkait entitas ilegal melalui Satgas PASTI dalam periode 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025. Mereka termasuk 15.477 keluhan pinjaman online ilegal dan 1.133 keluhan investasi ilegal.
Selama periode yang sama, setidaknya 3.517 platform peminjaman online ilegal dan 519 entitas investasi ilegal ditutup.
Sementara itu, jumlah penawaran pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang dibatalkan adalah sebanyak 3.517 dan 519, masing-masing.
Translator: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025