OJK Indonesia akan mencatat pemain judi online ke dalam daftar hitam

Badan Pengawas Keuangan (OJK) akan memasukkan pemain judi online ke dalam daftar hitam untuk memastikan bahwa mereka tidak dapat mengakses layanan keuangan di Indonesia.

Wakil komisioner pengawasan perilaku pemain bisnis jasa keuangan dan perlindungan konsumen di OJK, Rizal Ramadhani, menginformasikan bahwa OJK akan memasukkan data orang yang terlibat dalam judi online ke dalam sistem informasi, yang dapat diakses oleh penyedia layanan keuangan.

Hal ini akan memungkinkan penyedia untuk menolak pemain judi online.

\”Kami memasukkan ke dalam sistem informasi. Diharapkan dapat menciptakan efek jera,\” kata dia dalam konferensi pers tentang Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Jakarta pada hari Rabu.

Beliau menegaskan bahwa OJK secara aktif mengambil langkah-langkah preventif dan pemberantasan terhadap judi online, bukan hanya sebagai bagian dari satuan tugas pemberantasan judi online tetapi juga sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

Ramadhani memastikan bahwa dalam hal pencegahan, OJK telah aktif dalam memberikan edukasi dan meningkatkan literasi mengenai bahaya judi online, dengan menargetkan masyarakat dan semua konsumen di sektor jasa keuangan.

Beliau juga mengatakan bahwa OJK, bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta anggota satuan tugas pemberantasan judi online, telah memblokir lebih dari 6 ribu rekening bank orang yang terlibat dalam judi online.

\”Kami berkomitmen bahwa kami akan melarang mereka yang terlibat dalam proses judi online untuk menggunakan semua layanan di sektor jasa keuangan,\” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono, menyatakan bahwa bank sentral mengidentifikasi 689 rekening yang diduga digunakan untuk judi online dari 27 penyedia layanan pembayaran dalam empat minggu terakhir.

MEMBACA  Calon Koster-Giri Siap Menangani Pemerataan Distribusi Air Bersih di Bali

Bank sentral juga menemukan 123 tautan web terkait judi online dan 150 akun yang dijual melalui e-commerce dan platform media sosial selama periode yang sama.

Berita terkait: Pemerintah menggunakan kecerdasan buatan, pembelajaran mesin untuk menghentikan judi online

Berita terkait: Pemerintah bersikap tegas terhadap penyedia layanan yang mendukung transaksi perjudian

Penerjemah: Muhammad Heriyanto, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024