Bandung (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi peraturan terkait pengelolaan rekening bank, terutama rekening tidak aktif, untuk memberikan kejelasan lebih tentang hak bank dan nasabah.
Dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu lalu, anggota Dewan Komisioner OJK dan Direktur Eksekutif Pengawasan Bank, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa OJK memiliki wewenang hukum untuk mengambil langkah guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan.
"Termasuk upaya kami untuk meninjau ulang peraturan terkait rekening bank, termasuk rekening tidak aktif. Ini bertujuan memastikan hak bank dan nasabah didefinisikan dengan jelas," tambah Rae.
Dia mencatat bahwa OJK juga memerintahkan bank untuk memonitor rekening tidak aktif guna mencegah penyalahgunaannya untuk kejahatan finansial, sambil menekankan pentingnya bank meningkatkan kapasitas pemantauan pembelian dan penjualan rekening.
Peraturan rekening tidak aktif umumnya diatur oleh kebijakan internal bank dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen dalam Layanan Jasa Keuangan.
Awal pekan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penangguhan sementara transaksi di rekening tidak aktif untuk mencegah kejahatan finansial, merujuk pada kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rekening tidak aktif mencakup rekening tabungan (individu atau korporasi), rekening giro, dan rekening mata uang rupiah/asing yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 hingga 12 bulan.
Meski dibekukan sementara, nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tidak aktif dengan mengikuti prosedur yang berlaku. PPATK memastikan dana masyarakat di rekening yang ditangguhkan tetap aman dan tidak akan hilang.
Penangguhan sementara ini dilakukan PPATK berdasarkan analisis yang menemukan banyak rekening penjualan digunakan untuk pencucian uang, termasuk reaktivasi massal untuk menerima hasil kejahatan.
Berita terkait:
- Dana di rekening bank yang dibekukan tetap aman: menteri
- Penerima bantuan sosial terancam penutupan rekening karena judi
- Indonesia peringatkan penyalahgunaan rekening bank untuk judi online
Penerjemah: Indra Arief Pribadi, Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025