Kamis, 7 Agustus 2025 – 08:39 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam penyelidikan kasus pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
KPK Panggil Nadiem dan Yaqut Kamis Ini
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam pengurangan nutrisi makanan tambahan, seperti biskuit dan premiks.
"Sebenarnya, biskuit ini nutrisinya dikurangin. Jadi, lebih banyak gulanya sama tepung. Premiksnya juga dikurangin," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.
Baca Juga:
KPK Ungkap DPO Emylia-Herwansyah Berada di Negara Tetangga
Padahal, program Kemenkes ini bertujuan memberikan nutrisi untuk anak stunting dan ibu hamil.
"Disinilah muncul kerugian. Biskuitnya ada, tapi gizinya enggak. Cuma tepung sama gula. Itu nggak ngefek buat tumbuh kembang anak dan ibu hamil, jadi yang stunting tetep stunting, ibu hamil juga gampang sakit," jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada 17 Juli 2025 menyatakan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.
Berdasarkan informasi, kasus ini diduga terjadi tahun 2016-2020. Pengadaan makanan tersebut terkait program Kemenkes bernama Pemberian Makanan Tambahan (PMT), yang merupakan strategi pemerintah untuk perbaikan gizi bayi, balita, dan ibu hamil. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga terjadi pada 2016-2020.