Kamis, 29 Januari 2024 – 04.20 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyatakan pemerintah masih membuka kemungkinan untuk menambah daftar perusahaan yang izin usahanya akan di cabut. Hal ini menyusul pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan terkait bencana hidrometeorologi di Sumatra beberapa waktu lalu.
"Masih ada kemungkinan (daftarnya) bertambah," ujar Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1).
Pihaknya saat ini masih melakukan pendeteksian terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga melanggar aturan tata ruang dan berkontribusi pada banjir bandang serta tanah longsor di Sumatra akhir November 2025.
"Kami sedang mendeteksi apakah ada pelanggaran aturan tata ruang atau tidak," jelasnya.
Nusron menambahkan, audit tata ruang sedang berlangsung. Pemerintah akan mengumumkan perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar beserta konsekuensinya dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetio Hadi mengkonfirmasi pencabutan izin 28 perusahaan berdasarkan laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Presiden. Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan," kata Prasetyo.
Kedua puluh delapan perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pengelola hutan dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan.
Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan usaha berbasis sumber daya alam agar patuh pada hukum, demi kemakmuran rakyat Indonesia.