Nur Amira Malaysia Hanya Bisa Menjadi WNI Melalui Perkawinan: Imigrasi

Padang, Sumbar (ANTARA) – Kantor Imigrasi Sumatera Barat menjelaskan pada Rabu bahwa warga negara Malaysia, Nur Amira, hanya bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernikahan dengan WNI dan mengajukan permohonan kewarganegaraan secara formal.

Kepala Imigrasi Sumbar, Nurudin, mengatakan kewarganegaraan mensyaratkan pemenuhan beberapa kondisi, termasuk menikah dengan WNI dan mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006.

Nur Amira saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Agam karena melanggar undang-undang keimigrasian Indonesia. Pihak berwenang sedang berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia untuk deportasinya.

Kasusnya menjadi rumit karena adanya anak perempuannya yang berusia 15 tahun, Zahira, yang lahir dari pernikahannya pada 2009 dengan warga negara Indonesia asal Payakumbuh. Pasangan itu bercerai pada 2015, dan Nur Amira meninggalkan anaknya.

Jalur lain untuk menjadi WNI termasuk naturalisasi bagi individu yang berkontribusi bagi Indonesia, seperti atlet, atau bagi pemegang dwi-kewarganegaraan yang memilih kewarganegaraan antara usia 18 hingga 21 tahun.

Namun, pernikahan tetaplah opsi yang paling memungkinkan untuk Nur Amira. Meski menikah pada 2009, dia tidak pernah mengajukan izin tinggal terbatas atau kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diharuskan oleh Pasal 19.

Untuk memenuhi syarat kewarganegaraan melalui pernikahan, pelamar harus memegang izin tinggal terbatas dan telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

“Berdasarkan catatan kami, dia tidak pernah mengajukan izin tinggal atau kewarganegaraan apapun setelah pernikahannya di tahun 2009,” kata Nurudin.

Berita terkait: Indonesia berikan kewarganegaraan kepada empat pemain hoki es Rusia
Berita terkait: Indonesia cabut kewarganegaraan mantan marinir karena ikut militer Rusia

Penerjemah: M.Zulfikar, Rahmad Nasution
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025

MEMBACA  Jadwal imsak dan buka puasa Jakarta, Jumat 21 Maret 2025/21 Ramadan 1446 H menjadi: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025/21 Ramadan 1446 H