Nikita Mirzani dan 6.000 Netizen Menuntut Isa Zega Dihukum karena Penistaan Agama

Sebuah petisi viral di media sosial Instagram mengecam sikap Isa Zega karena melakukan umrah sebagai seorang perempuan transgender. Isa Zega, yang lahir sebagai laki-laki namun berpenampilan syar’i layaknya perempuan, telah melakukan umrah di Tanah Suci dan bahkan sholat di barisan perempuan tanpa diketahui identitasnya yang sebenarnya.

Unggahan petisi ini juga dibagikan oleh Nikita Mirzani di Instagram storynya dan telah mendapat lebih dari 6 ribu repost dari pengguna Instagram lainnya. Petisi tersebut mengutuk tindakan Isa Zega karena dianggap melanggar hukum tentang penistaan agama di Indonesia, khususnya Pasal 156a KUHP.

Isa Zega dianggap berpotensi melanggar hukum karena mengenakan pakaian syar’i dan cadar selama umrah, padahal seharusnya sebagai seorang laki-laki. Tindakan ini dianggap dapat merugikan orang lain di sekitarnya, terutama jamaah perempuan di Tanah Suci yang mungkin tidak sah ibadahnya karena bersentuhan dengan Isa Zega. Meskipun penampilannya sudah seperti perempuan, Isa Zega masih diharuskan memakai pakaian ihram laki-laki selama beribadah umrah.

Ribuan orang yang membagikan ulang petisi tersebut menuntut agar Isa Zega dijerat hukum karena tindakan penistaan agama yang dilakukan. Mereka mendesak penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran ini agar tidak menimbulkan kebingungan dan keretakan dalam masyarakat. Masyarakat berkomitmen untuk menjaga kemurnian agama dan ibadah dalam Islam, dan merasa bahwa perbuatan ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Link Instagram story Nikita Mirzani yang memuat petisi tersebut: https://www.instagram.com/stories/nikitamirzanimawardi_172/3504526536042378621/

“Dalam hal ini, tindakan mengenakan pakaian syar’i oleh Isa Zega dalam konteks ibadah yang seharusnya sesuai dengan ketentuan agama Islam bisa dilihat sebagai suatu bentuk ketidaksopanan terhadap syariat agama yang dapat mengundang kontroversi di kalangan umat Muslim,” bunyi petisi itu.

MEMBACA  Kenaikan Insentif Pengurus Adat dan Subak di Denpasar, Berita Baik!