Negara Hadir untuk Kepastian Hukum Profesi Kesehatan, Bukan untuk Menguasai

Jumat, 13 Maret 2026 – 22:17 WIB

Jakarta, VIVA – Perdebatan tentang pengelolaan profesi kesehatan di Indonesia sedang ramai setelah ada dua keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini memicu diskusi luas di kalangan akademisi, organisasi profesi, sampai praktisi hukum tentang bagaimana seharusnya hubungan antara negara, organisasi profesi, dan lembaga pendidikan kedokteran diatur kedepannya.

Isu ini jadi salah satu topik yang dibahas dalam forum Silaturahmi Nasional berjudul Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru MK yang diadakan di Jakarta. Acara ini menghadirkan berbagai tokoh dari pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya keseimbangan antara negara dan organisasi profesi dalam mengatur sistem profesi kesehatan di Indonesia. Menurut dia, yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru dari salah satu pihak, tapi sistem yang lebih seimbang.

“Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi, sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,” kata Yusril.

Pernyataan itu disampaikan di tengah munculnya dua putusan penting dari MK, yaitu Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024. Kedua keputusan ini berkaitan dengan aturan profesi kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Menurut Yusril, Mahkamah melihat adanya potensi risiko dalam desain delegasi pengaturan lebih lanjut yang berasal dari undang-undang tersebut. Delegasi yang seharusnya cuma bersifat teknis dinilai berpotensi membuka ruang intervensi substantif yang bisa pengaruhi independensi akademik dalam pendidikan dan profesi kedokteran.

Salah satu aspek yang jadi perhatian adalah posisi kolegium dalam sistem profesi kedokteran. Mahkamah menilai konstruksi yang menempatkan kolegium sebagai bagian dari konsil berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu independensi lembaga tersebut.

MEMBACA  Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jakarta

Padahal, kolegium seharusnya berfungsi sebagai lembaga ilmiah yang menjaga standar keilmuan dan kompetensi profesi. Karena itu, lembaga tersebut dinilai perlu berdiri secara independen agar tidak terpengaruh oleh kepentingan administratif ataupun tarik-menarik kepentingan kelembagaan.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa persoalan etika dan disiplin profesi bukan merupakan wilayah eksekutif, melainkan menjadi bagian dari ranah kelompok profesi itu sendiri. Negara tetap memiliki peran penting, namun bukan untuk mengambil alih fungsi profesional tersebut.

Tinggalkan komentar