Selasa, 9 Desember 2025 – 17:05 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah menanyai secara langsung Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS mengenai alasannya pergi umrah saat wilayahnya terdampak bencana banjir dan tanah longsor.
Baca Juga :
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan!
Tito menjelaskan bahwa Mirwan mengaku punya nazar, walaupun tidak dijelaskan secara spesifik nazarnya apa.
Bupati Aceh Selatan Mirwan
Photo : ANTARA/Risky Hardian Saputra
Baca Juga :
“Kita juga menyayangkan yang bersangkutan sampai tetap juga ke luar negeri. Yang bersangkutan saya tanya, menyatakan bahwa sudah punya nazar, saya enggak tahu nazar apa, dan kemudian melaksanakan ibadah umrah,” ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Mendengar itu, Tito mengatakan pada Mirwan bahwa membantu rakyat saat bencana juga merupakan ibadah yang paling utama bagi seorang kepala daerah.
Baca Juga :
Idrus Marham soal Penanggulangan Bencana Sumatera: Rakyat Butuh Aksi Nyata, Bukan Retorika!
Apalagi, kata dia, warga Aceh Selatan sedang dalam keadaan sulit akibat bencana.
“Yang bersangkutan mengatakan sudah membantu, tapi kan tidak cukup, sekadar hanya membantu masyarakat. Ada masalah-masalah lain yang perlu diselesaikan di sana,” kata Tito.
“Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus diselesaikan, dan itu membutuhkan leadership, kepemimpinan. Apalagi bupati yang dipilih rakyat,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Pemberhentian sementara itu berlaku selama tiga bulan karena Mirwan melanggar aturan. Mirwan diperiksa tim Kemendagri setelah pulang dari melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana di wilayahnya.
“Pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS sebagai bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ucap Tito.
Tito menjelaskan bahwa pihaknya mengirim tim inspektorat untuk memeriksa Mirwan. Dari hasil pemeriksaan, Mirwan terbukti melakukan pelanggaran karena pergi umrah saat daerahnya sedang mengalami bencana.
Mendagri, Tito Karnavian (kedua dari kiri)
Photo : VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pejabat dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Halaman Selanjutnya
“Di situ diatur secara spesifik dalam Pasal 77 yaitu ancaman sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan,” tegas Tito.