Naskah Akademik Mendukung? Silakan Ajukan Usulan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendukung pembuatan RUU tentang LGBT. Dia bilang, aturan ini harus dipelajari dengan baik supaya tidak melanggar HAM. Menurut Marwan, penyusunannya harus berdasarkan naskah akademik yang berkualitas.

“Ya kalau bikin undang-undang harus ada naskah akademik. Di situ akan ditulis hasil kajian dan pendapat masyarakat yang sudah melihat atau merasakan dampaknya,” kata Marwan di Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Dia menjelasakan kalau hasil kajian akademik menunjukkan perlu adanya aturan, usulan itu bisa diajukan sesuai aturan legislasi yang ada. “Nah, pas naskah akademik memungkinkan, saya pikir boleh diusulkan. Nggak cuma DPR, usulan juga bisa dari masyarakat,” tambahnya.

Politikus PKB ini juga bilang semua proses pembuatan undang-undang harus lewat mekanisme yang ditentukan. Usulan soal regulasi LGBT tetap harus lewat kajian, perumusan, dan dibahas sama DPR juga pemerintah. “Jadi menurut saya boleh saja orang ngusulin kajian yang intinya bisa jadi undang-undang,” kata Marwan.

Meski dukung, ia akui belum ada pihak yang resmi mengusulkan revisi soal LGBT ini.

Sementara itu, Presiden Prabowo make Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara yang isinya menyebut penyebaran LGBT sebagai salah satu ancaman non-militer. Artinya, budaya LGBT bisa dianggap mengganggu kedaulatan dan keamanan negara bersama jenis gangguan lain.

Dalam aturan tersebut, ancaman non-militer itu nggak pake senjata tapi bisa bahaya buat keselamatan bangsa dan negara. Mulai dari soal ideologi, politik, ekonomi, teknologi, dan budaya semuanya termasuk.

MEMBACA  Perindo Mendukung Mahyeldi-Vasco dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, Siapkan Semua Kekuatan untuk Memenangkan Bersama.

Tinggalkan komentar