Nasib Serda Heri Purnoma Pasca Tuding Sudrajat Jual Kue Es Jadul Berbahan Spons

Jumat, 30 Januari 2026 – 00:50 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik penanganan pedagang es kue jadul bernama Sudrajat di Kemayoran, Jakarta Pusat, oleh Babinsa Serda Heri Purnomo berujung pada sanksi tegas dari TNI.

Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran itu. Komandan Kodim, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan institusinya tidak mentolerir tindakan prajurit yang melenceng dari aturan.

“Kami sudah laksanakan sidang hukuman disiplin militer. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Ahmad Alam Budiman, Jumat (30/1/2026).

Tak cuma dihukum disiplin, Serda Heri juga dikenai penahanan hingga 21 hari. Sanksi administratif lain juga diberikan sebagai bentuk pembinaan internal.

Ahmad Alam menekankan, hukuman ini bentuk tanggung jawab institusi agar prajurit bertugas secara profesional. Seluruh proses dilakukan dengan memerhatikan objektivitas dan keadilan.

Ia memastikan setiap pelanggaran akan ditangani secara transparan. Kasus ini diharap jadi pelajaran agar tidak terulang lagi.

Ahmad Alam juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit saat bertugas. Kodim mengajak publik menyikapi ini dengan bijak.

Sebelumnya, viral video yang menampilkan penjual es kue jadul sedang diinterogasi polisi dan TNI. Dalam video, mereka menuduh dagangan pakai spons.

Namun, pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Polda Metro Jaya membuktikan semua sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan meses aman dikonsumsi.

Atas temuan itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat memberi klarifikasi. Dalam klarifikasinya, Aiptu Ikhwan Mulyadi menyampaikan penyesalan atas kesalahannya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang membuat video tentang penjual es hunkwe di Kemayoran, memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kegaduhan karena video yang beredar," katanya di Aula Mako Polsek Kemayoran, Senin malam (26/1).

MEMBACA  Sindikat Penipuan Investasi Morgan Asset Terungkap, Merugikan Korban Rp18 Miliar

Tinggalkan komentar