Nama Anda Termasuk dalam SPT Gadis Itu!

Rabu, 6 Agustus 2025 – 02:32 WIB

Jakarta, VIVA – Wacana tentang pekerja seks komersial (PSK) yang dikenai pajak penghasilan kembali ramai diperbincangin. Isu ini mencuat setelah ada laporan soal banyaknya aktivitas PSK di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2025: Produk Antam dan Global Kompak Turun

Masyarakat pun terbelah dalam menanggapi isu ini, apalagi status pekerjaan PSK tidak diakui secara resmi di Indonesia. Namun, dari sisi hukum pajak, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan yang mengejutkan. Yuk, scroll untuk tahu lebih lanjut!

Melalui video di Instagram pribadinya, Hotman Paris menyatakan bahwa pajak untuk PSK sebenarnya sah menurut hukum. Katanya, ini tidak tergantung apakah penghasilan tersebut halal atau tidak.

Baca Juga:
Platform Luar Negeri Batal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Kripto

"Apakah PSK kena pajak? Jawabannya, iya. Menurut hukum pajak di mana pun, termasuk Indonesia, pajak dikenakan pada semua jenis penghasilan, baik halal atau tidak," kata Hotman di Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Selasa 5 Agustus 2025.

Pernyataan ini langsung memicu perdebatan di media sosial. Banyak yang kaget, tapi tidak sedikit yang sadar bahwa pajak memang fokus pada penghasilan—bukan moralitas sumbernya.

Baca Juga:
Dongkrak Kesadaran Wajib Pajak, Literasi Soal Pajak Pusat dan Daerah Mesti Dipacu

"Jadi, pajak dikenakan pada penghasilan, entah dari kerja resmi, judi, atau PSK kalau ketahuan," lanjut Hotman.

Ia juga mengingatkan para pelanggan PSK untuk hati-hati karena nama mereka bisa tercantum di SPT pajak PSK tersebut. "Siap-siap aja, kalau jajan ke PSK, nama kamu bisa masuk SPT-nya," ujarnya.

Pajak Alat Berat Kembali Diberlakukan, Cek Cara Penghitungannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

MEMBACA  Kangen Gelar Juara All England, Bagas Maulana Menyulam Harapan Bersama Leo Rolly Carnando

VIVA.co.id
5 Agustus 2025