Naik ke Penyidikan, 10 Orang Terkait Pesta Gay di Puncak Bogor Diperiksa Polisi

loading…

Polisi sedang memriksa 10 orang yg terlibat dalam pesta gay di Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kasus ini sudah masuk tahap penyidkan. Foto: Dok SindoNews

BOGOR – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terkait pesta gay di daerah Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kasusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyelidikan.

“Sampai sekarang masih ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Setelah prosesnya ditingkat ke penyidikan, total udah 10 orang yg diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Pesta Gay di Vila Puncak Bogor Digerebek, 74 Pria Ditangkap

Pasal yg diduga dilanggar adalah Pasal 33 UU Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari keterangan panitia, acara serupa pernah dilakukan sebelumnya. “Udah 2 kali ngadain kegiatan, yg pertama dilaksanakan di kabupaten luar Bogor,” ujarnya.

MEMBACA  Kiai di Jawa Barat Menyentil Moralitas Elite PBNU yang Sibuk dengan Urusan Politik Praktis