Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Tanggapan Kejagung Luar Biasa Tak Terduga

Jakarta, VIVA – Kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini memasuki babak baru.

Baca Juga:

Jaksa Agung ‘Kawal Ketat’ Rumah Subsidi, Siap Bongkar 15 Kasus Mangkrak di Kementerian Maruarar Sirait

Dia resmi menggugat Kejaksaan Agung lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. Gugatan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan chromebook. Tapi, Kejagung menyatakan tidak takut menghadapi gugatan hukum ini.

Bukannya khawatir, Kejagung malah terlihat santai menanggapinya. Menurut mereka, praperadilan adalah hak seorang tersangka seperti yang diatur dalam KUHAP dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

“Sebenernya ini merupakan *check and balance* bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa, 23 September 2025.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Baca Juga:

Polri Klaim Tahu Lokasi Jurist Tan Buronan Kasus Chromebook, Red Notice Masih Proses

Namun, Anang menolak menanggapi isu penting tentang penetapan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan sebelum ada perhitungan resmi kerugian negara. Dia menegaskan, hal itu masuk ke dalam materi pokok perkara yang hanya bisa dibuktikan di persidangan.

“Kalau praperadilan konsepnya cuma sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas untuk penetapan tersangka. Itu aja. Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk pokok perkara,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya pada periode 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mengatakan gugatan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” katanya.

MEMBACA  Penurunan Partisipasi Politik Kaum Muda, 'Program Pembangunan Politik' Hadirkan Harapan Baru

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025. Menurut Jampidsus Kejagung, pada 2020 Nadiem yang saat itu menjabat sebagai menteri bertemu dengan perwakilan Google Indonesia.

Pertemuan itu membahas produk Google, termasuk program Google for Education yang menggunakan Chromebook. Dari beberapa pertemuan, disepakati bahwa produk Chrome OS akan dijadikan proyek pengadaan alat TIK.

Padahal, pengadaan alat TIK saat itu belum dimulai. Nadiem kemudian menindaklanjuti surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan, sementara menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak merespons surat tersebut karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal.

Atas perintah Nadiem, dua pejabat di kementerian kemudian membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya mengunci pada Chrome OS. Nadiem juga menerbitkan Permendikbud yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi tersebut.

Kerugian negara dari pengadaan ini diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Halaman Selanjutnya:

Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa.