loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Jaksa penuntut umum sudah selesai membacakan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (5/1/2026). Setelah dakwaan selesai di bacakan, Nadiem langsung minta izin buat membacakan eksepsinya.
“Saya baru aja berdiskusi dengan penasehat hukum, intinya kami akan mengajukan eksepsi. Tapi mohon izin ke toilet dulu sebelum lanjut,” kata Nadiem di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Hakim kemudian menanyakan kesiapan keterangan eksepsi dari penasihat hukum Nadiem. Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, lalu menyampaikan bahwa akan ada dua eksepsi: satu dari penasihat hukum dan satu lagi dari Nadiem sendiri.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kalimat Nadiem yang Akhirnya Muluskan Pengadaan Chromebook meski Tahu Ada Keterbatasan