Mulai 2025 & Setelahnya, Pemerintah Kota Pekalongan Tidak Akan Menyewa Honorer Baru Lagi

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah memutuskan untuk tidak merekrut tenaga honorer baru sejak 2025 dan seterusnya. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan penghapusan honorer pada November 2023 yang lalu.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menjelaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang tidak mengizinkan merekrut tenaga honorer baru. Hal ini dilakukan agar tidak menambah beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pekalongan.

Menurut Afzan, penghapusan honorer berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tercantum dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 yang melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.

Bagi perangkat daerah yang tetap mengangkat tenaga kegiatan baru atau memperpanjang tenaga kegiatan yang berusia 58 tahun, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat menjadi objek temuan pemeriksaan oleh pengawas internal dan eksternal pemerintah.

Afzan menegaskan bahwa larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Dengan demikian, Wali Kota Pekalongan memastikan bahwa tidak akan ada rekrutmen honorer baru di Kota Pekalongan sejak tahun 2025 dan ke depannya.

MEMBACA  Mengagumkan, Sersan Perang Dunia 1 yang Menjadi Legenda Pemain Baseball Amerika