loading…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik beberapa aturan yang melarang nikah siri dan poligami dalam KUHP baru. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah klausul di KUHP baru yang mengatur larangan pernikahan siri dan poligami. Aturan ini berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, contohnya seperti Pasal 402 KUHP yang mengatur hukuman bagi orang yang menikah.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, ketentuan dalam Islam sudah sangat jelas dan aman karena ada kaidah dan batasannya, yaitu menjadi penghalang yang sah sementara. Sementara itu, dalam Undang-Undang Perkawinan, pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai aturan agama berdasarkan Pasal 2 ayat (1).
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
“Dalam Islam, penghalang sahnya pernikahan adalah jika perempuan masih terikat perkawinan dengan orang lain. Kalau untuk laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan pernikahan tidak absah,” ujar Ni’am pada Rabu (7/1/2026).
Dia berpendapat pernikahan siri selama memenuhi syarat dan rukun Islam tidak bisa dihukum. Menghukum nikah sirih dengan alasan Pasal 402 merupakan tafsir yang sembrono dan tidak sesuai dengan hukum Islam.