JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menerbitkan Fatwa Dam Haji pada Munas ke-XI yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara. Hal ini terjadi karena fatwa mengenai Dam Haji sebenarnya sudah ada sejak tahun 2011.
"Untuk fatwanya sendiri sudah ditetapkan pada tahun 2011 lalu, dan itu juga atas permintaan dari Kementerian Agama (Kemenag)," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat ditemui setelah Sidang Komisi Fatwa, Sabtu (22/11/2025).
Asrorun menerangkan, pelaksanaan Dam Haji kini tinggal menunggu regulasi dan implementasinya saja. Pasalnya, masalah Dam Haji ini tidak terletak pada tempat penyembelihan hewan kurbannya.
"Masalahnya adalah tentang kepastian kehadiran negara dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, dimana salah satunya adalah penyelenggaraan penyembelihan Dam," jelas Asrorun.