Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat mengingatkan pemerintah tentang pentingnya meningkatkan pengetahuan penyedia layanan publik mengenai hak-hak penyandang disabilitas.
Menurut dia, meskipun sudah ada aturan tentang layanan publik untuk disabilitas, beberapa penyandang disabilitas masih menerima perlakuan yang tidak tepat karena kurangnya pemahaman di kalangan petugas layanan.
“Penyandang disabilitas sering dapat perlakuan yang tidak semestinya karena petugas tidak mengerti kewajiban mereka terhadap disabilitas,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Kamis.
Dia menekankan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas harus diterapkan dalam layanan publik sehari-hari.
Selain itu, dia menilai bahwa audit aksesibilitas fasilitas publik harus disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan dari petugas.
“Semua pihak harus konsisten menjalankan kebijakan terkait pemenuhan hak disabilitas untuk pembangunan nasional yang adil dan makmur secara lebih merata di Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan publik.
“Meskipun keragaman disabilitas memberikan tantangan tersendiri dalam layanan publik, justru di situlah sikap responsif penyedia layanan diuji,” katanya.
Dia lebih lanjut menyoroti tren peningkatan pengaduan terkait disabilitas yang diterima Ombudsman RI dari 2020 hingga 2024, yang mencerminkan kesadaran akan hak layanan publik yang tumbuh dan adanya hambatan dalam layanan untuk disabilitas.
Dalam hal ini, Widijantoro menekankan komitmen Ombudsman untuk mewujudkan layanan publik inklusif yang mencakup dua hal utama: sumber daya manusia dengan perspektif inklusif dan fasilitas yang aksesibel.