Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, ia menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak kelompok marginal diamanatkan oleh UUD 1945.
“Pemenuhan hak penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan sosial harus dilakukan dengan penuh komitmen, karena itu amanat undang-undang dan konstitusi,” ujarnya.
Moerdijat menyebut bahwa isu disabilitas telah menjadi bagian penting dalam agenda legislasi nasional.
Ia mengutip data Komisi Nasional Disabilitas yang menunjukan bahwa 38 dari 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026 terkait dengan isu disabilitas.
Ia berharap penyandang disabilitas dapat terlibat aktif dalam pembahasan dan penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
Menurut Moerdijat, data menunjukan bahwa pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas di berbagai sektor masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 2,8 persen dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang menempuh pendidikan tinggi.
“Di sektor ketenagakerjaan, sekitar 70 persen penyandang disabilitas yang bekerja berada di sektor informal, yang membuat mereka rentan dan tanpa perlindungan mewadai,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa upaya mewujudkan pembangunan inklusif bagi penyandang disabilitas tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri-sendiri.
Moerdijat juga mendorong percepatan kebijakan terkait disabiitas di tingkat daerah, termasuk harmonisasi dan penerbitkan peraturan daerah inklsif di semua provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, ia menekakan penguatan layanan publik inklusif untuk mengantisipasi semakin banyaknya penyandang disabilitas di masa depan.
Lebih lanjut, ia mengundang pemerintah pusat, pemda’a, legislatif, swasata, dan publik untuk bersama-sama membangun sistem layanan dan perlindungan yang lebih efektif bagi penyandang disabilitas.