Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum dan HAM menghubungkan nilai-nilai Nyepi, Hari Raya Keheningan umat Hindu Bali, dengan program pemasyarakatan yang berfokus pada rehabilitasi. Hal ini dilakukan saat pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman kepada lebih dari 1.500 narapidana.
Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto menyatakan filosofi Nyepi sejalan dengan upaya mengubah sistem pemasyarakatan dari yang bersifat menghukum menjadi rehabilitasi dan perbaikan diri.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi di Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu, Andrianto mengacu pada tema Nyepi tahun ini, “Vasudhaiva Kutumbakam: Satu Bumi, Satu Keluarga.”
“‘Vasudhaiva Kutumbakam’ mencerminkan pendekatan pemasyarakatan yang menekankan kesadaran akan kesalahan dan pertumbuhan pribadi, bukan hukuman,” ujarnya.
Berita terkait: Pemerintah Beri Remisi Khusus Eid dan Nyepi untuk Lebih dari 150 Ribu Narapidana
Mashudi menekankan bahwa narapidana seharusnya tidak lagi dilihat sebagai individu yang terpinggirkan, tetapi sebagai anggota masyarakat yang membutuhkan bimbingan, pendampingan, dan rehabilitasi.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas layanan dan penguatan komitmen dalam program pemasyarakatan adalah bagian dari 15 inisiatif percepatan kementerian. Inisiatif ini mendukung agenda pembangunan pemerintah menuju “Indonesia Emas 2045.”
Sebagai bagian dari upaya ini, kementerian memberikan remisi dan pengurangan hukuman kepada narapidana dan anak binaan yang telah menyelesaikan program rehabilitasi dan menunjukkan perilaku baik.
“Pemberian remisi dan pengurangan hukuman diharapkan memiliki dampak psikologis positif, memberikan kesempatan untuk memperpendek masa tahanan,” kata Mashudi.
Kebijakan ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mendorong narapidana agar merasa dihargai dan termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam program pemasyarakatan.
“Remisi dan pengurangan hukuman hari ini membuktikan bahwa narapidana telah mematuhi peraturan dan melakukan upaya perbaikan diri,” jelasnya.
Mashudi juga mendorong penerima manfaat untuk menggunakan kesempatan ini mempersiapkan diri reintegrasi ke masyarakat setelah menjalani hukuman.
Pada Rabu tersebut, sebanyak 1.506 narapidana mendapat remisi, sementara sembilan anak binaan mendapat pengurangan hukuman khusus (PMKP).
Para pejabat menyatakan inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah pada sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Nyepi, yang dirayakan oleh umat Hindu Bali, ditandai dengan refleksi, keheningan, dan pengendalian diri. Nilai-nilai ini, menurut otoritas, sejalan dengan upaya reformasi perilaku narapidana.
Berita terkait: Wapres Gibran Serukan Persatuan Menjelang Perayaan Nyepi dan Eid
*Penerjemah: Laily, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026*