Jumat, 29 Maret 2024 – 07:55 WIB
Pelayanan SIM Keliling. Foto: Ricardo/JPNN.com
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung telah membuka layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Hari ini atau Jumat (29/3/2024), layanan tersebut beroperasi di dua lokasi, yaitu Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung.
SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis. Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus mengurusnya di kantor Polrestabes Bandung.
Dalam kaitannya dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Ketika melakukan perpanjangan SIM, warga diwajibkan untuk membawa sejumlah berkas persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News