Mobil dan Motor Wajib Memiliki Asuransi TPL, Inilah Persiapan JRP Insurance

Senin, 22 Juli 2024 – 00:26 WIB

Jakarta – Pemerintah akan mewajibkan semua pengguna kendaraan, baik motor maupun mobil, untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) pada tahun 2025. Asuransi ini akan menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.

Baca Juga:

SEVA Tawarkan Proses Kredit Mobil 30 Menit di GIIAS 2024

Dengan rencana ini, PT Jasaraharja Putera meluncurkan produk asuransi terbarunya, yaitu JRP – TPL Pro. Produk ini telah disetujui oleh OJK dengan Nomor Lisensi S-1051/PD.021/2024, dan dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor.

“Produk JRP-TPL Pro memberikan pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam kecelakaan yang menyebabkan kerusakan harta benda dan cidera badan,” kata Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris dalam keterangan yang diterima, Minggu, 21 Juli 2024.

Baca Juga:

Cara Mudah Bikin Audio Mobil Listrik Naik Kelas

Menurut standar industri dan regulasi, JRP Insurance mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tarif premi, termasuk penggunaan kendaraan, usia, riwayat asuransi, dan klaim sebelumnya.

Baca Juga:

Mazda Beri Sentuhan Seni Kurumie dalam Pembuatan Desain Mobil

“Dengan fokus pada kebutuhan pelanggan, JRP – TPL Pro menawarkan berbagai paket seperti Basic, Silver, Gold, hingga Platinum dengan batas cakupan dan premi yang sesuai. Paket-paket ini melayani pemilik kendaraan pribadi maupun komersial, memberikan fleksibilitas dan ketenangan pikiran,” kata Abdul Haris.

Abdul Haris juga menjelaskan bahwa untuk proses klaim, JRP Insurance memiliki prosedur yang disederhanakan untuk memastikan kemudahan bagi pelanggan. “JRP Insurance siap membantu pemegang polis dalam mengajukan klaim dengan cepat dan efisien, didukung oleh layanan berbasis digital dan layanan Call Center Perusahaan di 150-788,” ujarnya.

MEMBACA  Irak akan Mengirim 10 Juta Liter Bahan Bakar Minyak ke Gaza

JRP Insurance terus berupaya meningkatkan saluran distribusi melalui kemitraan dan kolaborasi, bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan yang bernilai melalui platform digital.

Abdul Haris menyatakan keyakinannya bahwa produk ini akan menetapkan standar baru dalam industri asuransi, memberikan ketenangan pikiran dan keamanan keuangan bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pada tahun 2025, pengendara akan wajib memiliki perlindungan Asuransi Third Party Liability (TPL).

Ilustrasi asuransi/keuangan.

Kewajiban asuransi ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan harus memiliki TPL,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

JRP Insurance terus berupaya meningkatkan saluran distribusi melalui kemitraan dan kolaborasi, bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan yang bernilai melalui platform digital.