MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Tanggapan KPK

Senin, 6 April 2026 – 23:04 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang punya wewenang untuk menghitung jumlah kerugian negara.

Keputusan ini ada dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputuskan pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai anggota.

Permohonan uji materi diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka menyatakan ada ketidakjelasan dalam Pasal 603 KUHP tentang lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

Mengenai hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan patuh pada putusan tersebut.

“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 6 April 2026.

“Dalam putusan itu, MK menafsirkan bahwa lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” sambungnya.

Budi menjelaskan, KPK akan mempelajari putusan tersebut dan dampaknya terhadap perhitungan kerugian negara dalam suatu kasus.

“Tentu KPK akan mempelajari impact-nya atau efeknya pada fungsi akuntansi forensik di KPK, yang sebelumnya juga punya wewenang menghitung kerugian keuangan negara. Apakah dengan putusan ini, KPK masih bisa dan punya kewenangan untuk melakukannya atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, KPK punya pengalaman banyak bekerja sama dengan lembaga lain selain BPK untuk menghitung kerugian negara.

MEMBACA  Antam Menunjuk Eks Pangdam Jaya Untung Budiharto sebagai Direktur Utama

“Itu masih akan terus dipelajari. Tentu KPK juga terus berkoordinasi intens dengan BPK, karena sebelumnya KPK memang sudah sering dibantu BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara untuk beberapa penyidikan. Selain itu, KPK juga banyak dibantu BPKP, dan dalam beberapa kasus lain, perhitungan oleh akuntan forensik KPK juga dinyatakan sah oleh majelis hakim,” ungkap Budi.

“Artinya, kita masih tunggu kajian atau studi yang dilakukan oleh Biro Hukum KPK terkait putusan MK itu,” pungkas dia.

Tinggalkan komentar