MK Menetapkan Spa Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!

MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD mengenai mandi uap/spa. Putusan MK menyatakan bahwa mandi uap/spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Pengklasifikasian mandi uap/spa sebagai jenis hiburan bersama dengan diskotek, karaoke, club malam, dan bar dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan stigma negatif. Namun, pelayanan kesehatan tradisional diakui sebagai bagian penting dari sistem kesehatan nasional. Pengakuan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga nilai-nilai kearifan lokal dalam pelayanan kesehatan. Spa dibagi menjadi health spa, wellness spa, dan medical spa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik. Pengenaan pajak sebesar 40-75 persen untuk mandi uap/spa tidak dianggap sebagai pengenaan pajak ganda. Pemaknaan Mahkamah terhadap mandi uap/spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional menjadi dasar putusan MK dalam perkara ini.

MEMBACA  10 Wahana Taman Hiburan Luar Biasa yang Membuat Kita Terseret dari Rel, Secara Harfiah