MK Akhiri Lawfare Melalui UU ITE

Senin, 9 Februari 2026 – 07:43 WIB

VIVA – Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026 telah membebaskan jurnalis dari ancaman penjara karena karya jurnalistik yang sah. Memang bukan kebebasan absolut, putusan ini memindahkan ranah dari pidana UU ITE ke perdata atau Dewan Pers. Hal ini juga menghilangkan senjata negara untuk membungkam watchdog. Hukum sekarang kembali menjadi pelindung demokrasi, bukan alat represif.

Baca Juga:
Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Dinilai Sah dan Konstitusional, MKMK Disebut Tak Bisa Batalkan

Kriminalisasi Jurnalis: 2025 Saja

Tapi, perjuangan belum selesai. AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, naik 22% dari 73 kasus di 2024. Paling banyak adalah kekerasan fisik (30 kasus), serangan digital (29 kasus), teror atau intimidasi (22 kasus). UU Pers No. 40/1999 Pasal 8 seharusnya melindungi jurnalis lewat Dewan Pers. Namun, pasal karet UU ITE menjadi senjata lawfare utama dengan polisi sebagai pelaku terbanyak (21 kasus), TNI (6 kasus), dan misterius "oknum tak dikenal" (29 kasus).

Baca Juga:
Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Pencalonannya Dinilai Langgar Kode Etik

Data ini bukan cuma statistik kekerasan, tapi juga pengantar proses pra-pidana yang mengarah pada label penyimpangan. Dari sudut pandang labelling theory Becker (1963), intimidasi oleh aparat atau oknum misterius menciptakan amplifikasi penyimpangan sebelum vonis. Ini merusak fungsi wartawan sebagai pengontrol kejahatan kerah putih tanpa perlu sidang formal. Teori deterrence klasik juga gagal, karena ancaman pasal karet UU ITE—senjata lawfare utama—justru memicu efek gentar yang melemahkan kebebasan pers sebagai benteng demokrasi.

Tragedi Rico Sempurna

Baca Juga:
Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan hingga Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu

MEMBACA  Fed Turunkan Suku Bunga Seperti Perkiraan, Sinyal Akhiri Pengetatan Neraca

Kasus Rico Sempurna Pasaribu (Tribrata TV) menjadi bukti tragis tipologi pertama Mendelsohn (1947) dalam viktimologi: "korban yang sama sekali tidak bersalah". Rico tewas terbakar di rumahnya bersama istri, anak, dan cucunya yang baru berusia 3 tahun. Ini terjadi setelah dia memberitakan rumah judi ilegal oknum TNI. Putrinya, Eva Miliani, bersaksi di MK pada 19 Januari 2026 menyesalkan sistem yang telah mengkhianati ayahnya. “Saya memohon kepada yang mulia, agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya,” kata Eva sambil terisak.

Tragedi Rico adalah kelanjutan getir dari perjuangan kebebasan pers Indonesia. Ini dimulai dari Time vs Soeharto (Putusan MA 273/PK/PDT/2008), yang mengukuhkan edisi "Soeharto Inc." sebagai jurnalisme berani. Edisi yang terbit 24 Mei 1999 itu mengungkap kekayaan keluarga mantan presiden senilai US$15 miliar di 564 perusahaan—dilaporkan sebagai jaringan korupsi sistemik terbesar saat itu. Hal ini memicu gugatan perdata Rp 1 triliun untuk pencemaran nama baik, gugatan tertinggi dalam sejarah pers nasional. Setelah 10 tahun melalui pengadilan niaga, tinggi, dan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan PK Time pada 16 April 2009. Putusan revolusioner itu menyatakan bahwa pemberitaan korupsi untuk kepentingan umum bukan perbuatan melawan hukum selama menyediakan hak jawab. Yurisprudensi ini menciptakan preseden stare decisis pertama yang mengikat hakim di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Jalan Keluar Restoratif untuk Pers

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

Tinggalkan komentar