Miskonsepsi tentang MBKM

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri baru-baru ini mengungkap kasus pelanggaran Program Magang Ferienjob di Jerman yang diselenggarakan oleh PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen pada tahun 2023, yang diduga melanggar hukum perdagangan manusia (TPPO). Sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia menjadi korban dalam program Magang Ferienjob tersebut.

Salah satunya adalah Universitas Negeri Jakarta yang telah mengambil tindakan hukum terhadap Sihol Situngkir (SS), PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB), dan CV-Gen. Tindakan ini diambil setelah mahasiswa UNJ menjadi korban penipuan dalam Program Magang Internasional di Jerman yang diduga melibatkan TPPO.

Dalam pernyataan resminya, UNJ menegaskan komitmennya dalam mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi demi meningkatkan kualitas lulusan yang kompetitif.

Kasus ini merupakan contoh konkret dari penyalahgunaan kebijakan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi dengan memanipulasi mahasiswa dan perguruan tinggi sebagai korban. Padahal, MBKM dikembangkan untuk mengikuti perkembangan zaman dan memperbaiki kualitas pendidikan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program MBKM, yang diluncurkan pada tahun 2020 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makariem, bertujuan membantu mahasiswa dalam menyiapkan diri menghadapi dunia kerja dan perubahan zaman. Program ini memberikan fleksibilitas pada mahasiswa untuk mengeksplorasi pengetahuan di luar ruang kelas dan mempersiapkan diri untuk dunia kerja.

Hingga saat ini, program MBKM terus diperkuat dan diterapkan oleh perguruan tinggi dengan berbagai kebijakan seperti pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Semua ini bertujuan untuk menciptakan lulusan yang siap bersaing di dunia kerja dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

MEMBACA  Pastikan Telah Mematuhi Peraturan, OJK Ungkap Fakta-fakta Pencabutan Izin Usaha Kresna Life