Minta Razman dan Firdaus Ditahan karena Dianggap Melecehkan Pengadilan

Rabu, 19 Februari 2025 – 00:58 WIB

Jakarta​, VIVA – Pengacara terkenal Hotman Paris menekankan pentingnya agar Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo segera ditahan atas kegaduhan yang mereka ciptakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Baca Juga :

Hotman menilai tindakan keduanya sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan dan aparat hukum di Indonesia.

“Jika orang-orang ini tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian? Itu yang saya tanyakan,” ujar Hotman Paris di Bareskrim Polri seperti dilansir tvOne.

Baca Juga :

Insiden ini terjadi ketika Hotman menjadi saksi dalam persidangan Razman, yang telah dijadikan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik. Menurut Hotman, persidangan seharusnya bersifat tertutup karena mengenai perkara asusila.

Hotman Paris nyaris terlibat dalam adu fisik dengan Razman Nasution

Baca Juga :

Namun, Razman menolak keputusan majelis hakim dan malah melakukan tindakan yang dianggap menghina pengadilan.

Dalam sidang yang berlangsung panas, Razman menolak keputusan majelis hakim dan bahkan menghina hakim dengan menyebut mereka koruptor.

Ia diduga marah karena tidak diizinkan menyiarkan persidangannya secara langsung. Tidak hanya itu, Firdaus Oiwobo juga turut membuat kegaduhan dengan naik ke atas meja sidang, seolah-olah menunjukkan kekuasaan.

“Kepada Bapak Kapolri, karena ini merupakan tindakan pertama dalam sejarah peradilan di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, di mana di depan hakim, di depan meja sidang, berani mengatakan koruptor dan juga naik ke meja sidang dengan sikap seperti jagoan seperti Firdaus. Saya meminta kepada Bapak Kapolri untuk menerapkan Pasal 335 KUHP,” tegas Hotman Paris.

MEMBACA  Australia mengutuk Twitter (sekarang X) atas pemangkasan 80% insinyur kepercayaan dan keamanan.

7 Kontroversi Pengacara Firdaus Oiwobo

Pengacara yang flamboyan ini juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik dengan 25 pertanyaan terkait peristiwa ini. Namun, ia belum mengetahui apakah akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan.

PN Jakut Melaporkan Razman ke Bareskrim

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Humas PN Jakut, Maryono, menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas nama lembaga untuk menjaga wibawa pengadilan.

Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, telah diterima dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Selain Razman, terdapat beberapa pihak lain yang turut dilaporkan, meski Maryono belum mengungkapkan nama-nama mereka.

Laporan tersebut mencakup beberapa pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat keributan di ruang sidang. Barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.

Halaman Selanjutnya

Ia diduga marah karena tidak diizinkan menyiarkan persidangannya secara langsung. Tidak hanya itu, Firdaus Oiwobo juga turut membuat kegaduhan dengan naik ke atas meja sidang, seolah-olah menunjukkan kekuasaan.