Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia menyatakan bahwa Meta telah menonaktifkan sekitar 185.000 akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun selama dua bulan terakhir. Langkah ini dilakukan perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).
Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital di kementerian tersebut, mengatakan di Jakarta pada Selasa bahwa ini adalah data terbaru yang dilaporkan Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads, kepada pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa Meta adalah salah satu platform digital besar yang sudah melaporkan penghapusan akun anak di bawah umur sesuai PP Tunas, yang bertujuan melindungi anak-anak Indonesia dari risiko media sosial. Platform lain yang sudah menyerahkan laporan termasuk TikTok dan YouTube.
Setelah update terbaru dari Meta, total akun anak di bawah umur yang dinonaktifkan di semua platform media sosial besar sejak aturan ini berlaku pada 28 Maret 2026 sudah mencapai lebih dari 4,8 juta. Jumlah tersebut termasuk 4,1 juta akun TikTok, 600.000 akun YouTube, dan 185.000 akun dari platform-platform milik Meta.
Kementerian Komunikasi dan Digital meminta platform digital lain yang belum menyerahkan laporan perlindungan anak dan soal kelola akun di bawah umur, untuk segera memenuhi kewajibanya.
“Yang lain memang belum laporan. Kita sudah minta, tetapi belum dikirimkan secara berkala,” kata Alexander.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan bahwa sekitar 200 platform digital sudah menyerahkan hasil asesmen mandiri soal profil risiko mereka ke pemerintah, sebagai bagian dari penerapan PP Tunas. Platform-platform tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk e-commerce, gim daring, dan hiburan. Saat ini pemerintah sedang mengevalausi asesmen tersebut untuk menentukan profil risiko bagi masing-masing platform.