loading…
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menyerahkan seorang tersangka yang berinisial IDP terkait kasus kejahatan pajak. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Tersangka ini diduga menerbitkan faktur pajak fiktif yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp170,29 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini adalah lanjutan dari upaya penangkapan yang dilakukan. Rosmauli mengungkapkan bahwa sebelumnya IDP tidak kooperatif selama proses penyelidikan.
“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk diperiksa tapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, sehingga tim penyidik DJP bersama Bareskrim Polri melakukan penangkapan,” jelas Rosmauli dalam pernyataan resminya, Jumat (9/1/2026).
Menurut Rosmauli, praktik ilegal ini berjalan dari tahun 2021 sampai 2022. Dalam aksinya, tersangka memakai empat perusahaan untuk menerbitkan faktur, yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.