Jakarta (ANTARA) – Kepala Biro Komunikasi Presiden (BKP) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah menghargai hak masyarakat untuk menyampaiakan pendapat, tetapi harus dilakukan tanpa anarki.
“Kebebasan menyatakan pendapat tidak pernah dilarang. Masyarakat yang ingin memberikan masukan punya haknya, seperti yang diatur undang-undang. Tapi, merusak (fasilitas umum) tidak ada dasar hukumnya,” kata Nasbi di sini pada Selasa.
Pernyataannya ini disampaikan menyusul kemarahan publik terhadap gaji dan tunjangan anggota DPR yang lebih dari Rp100 juta per bulan, yang memicu unjuk rasa pada Senin, 25 Agustus.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa pesan dalam protes tersebut telah didengar oleh pihak yang bersangkutan, yaitu para anggota DPR. Namun, ia mengingatkan untuk melakukan unjuk rasa dengan damai tanpa menimbulkan masalah bagi orang lain.
“Pemerintah memandang protes sebagai upaya menyuarakan aspirasi. Tapi, jangan merusak barang-barang (saat demo), jangan mengganggu ketertiban umum, jangan menyakiti orang lain,” ujarnya.
Pada Senin, sebuah kelompok yang menyebut diri Mahasiswa Bersama Rakyat berunjuk rasa di dekat gedung parlemen DPR. Dalam aksi itu, terlihat banyak kelompok massa, termasuk pelajar yang masih berseragam, yang mencoba menerobos barikade yang dipasang aparat, bahkan memblokir jalan tol di kota.
Aksi unjuk rasa menjadi ricuh ketika para demonstran melempar batu ke aparat dan membawa bendera partai politik. Aparat membubarkan kerumunan dengan menggunakan gas air mata dan water cannon.
Dalam kesempatan terpisah, polisi mengonfirmasi telah menahan 351 orang selama unjuk rasa tersebut.
Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary, menyatakan bahwa 351 orang tersebut terdiri dari 155 orang dewasa dan 196 anak-anak di bawah umur.
Mereka diduga merupakan orang-orang yang merusak fasilitas umum dan melukai pengendara di jalan. Mereka bukan bagian dari kelompok awal yang berunjuk rasa di dekat gedung parlemen.
Berita terkait: Protes pembubaran DPR bagian alami dari demokrasi Indonesia: pemerintah
Berita terkait: DPR setujui pembentukan Badan Aspirasi Rakyat
Berita terkait: Perppu Cipta Kerja telah serap aspirasi masyarakat: Menteri
Penerjemah: Andi Firdaus, Mecca Yumna
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025