Menyelaraskan rencana pembangunan pusat dan daerah diperlukan: Kementerian

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyoroti urgensi penyelarasan rencana pembangunan pusat dan daerah dalam upaya melaksanakan pembangunan yang berorientasi kolaborasi. Sekretaris kementerian, Teni Widuriyanti, menyampaikan pernyataan tersebut dalam Pelatihan Pelatih: Bantuan dalam Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 di Depok pada hari Selasa (16 Januari).

“Penyelarasan melalui bantuan bersama merupakan langkah terintegrasi pertama untuk memastikan integrasi dokumen-dokumen yang harus diikuti oleh rencana pembangunan guna mendapatkan hasil dan dampak positif bagi masyarakat,” katanya seperti dikutip dari pernyataan yang dikeluarkan oleh kementeriannya di sini pada hari Rabu.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri telah ditugaskan untuk menyebarkan, menginternalisasi, dan memastikan implementasi RPJPN di daerah.

Hal ini sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelarasan RPJPD dan RPJPN untuk 2025-2045 yang ditandatangani pada tanggal 10 Januari 2024.

Selain itu, ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembuatan RPJPD.

“Keputusan bersama ini merupakan tindakan bersama untuk menyelaraskan isi RPJPD dengan RPJPN guna menciptakan koherensi dan mengarahkan pembangunan nasional,” kata Wakil Menteri Bidang Ekonomi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam pernyataan yang sama.

Acara hari Selasa melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari 36 provinsi, dengan total 135 peserta. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pemerintah provinsi dalam pembuatan RPJPD sesuai dengan arah dan target RPJPN 2025-2045.

Setelah pelatihan, akan dibentuk tim khusus yang akan menjadi motor penggerak utama dalam menyelaraskan RPJPD provinsi dengan RPJPN.

MEMBACA  Posyandu sebagai bagian dari upaya mengendalikan penyakit ginjal: Kementerian

Direktur Jenderal Bantuan Pembangunan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menekankan bahwa penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045 merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.

“Dalam implementasinya, daerah menggunakan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal, yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional,” katanya dalam pernyataan yang sama.

Berita terkait: Percepat pembangunan daerah menuju Indonesia Emas: Menteri
Berita terkait: Gunakan anggaran negara dan daerah untuk program pembangunan: Widodo
Berita terkait: Kepulauan Riau dapat menjadi pionir pembangunan ekonomi Syariah: Wakil Presiden

Penerjemah: M Baqir, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024