Menuju Lebaran, Tol Tebing Tinggi-Indrapura Tidak Gratis Lagi Mulai 4 April 2024

Rabu, 3 April 2024 – 01:09 WIB

Sumatera Utara – Jalan Tol Trans Sumatera seksi Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi Tebing Tinggi-Indrapura akan mulai ditetapkan tarif, yang mulai berlaku Kamis 4 April 2024. Pemberitahuan pemberlauan tarif oleh PT Hutama Marga Waskita. Usai serangkaian sosialisasi selama dua pekan sejak 20 Maret 2024.

Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin mengatakan, sebelum dilakukan penerapan bertarif, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi secara masif telah dilakukan kepada para pengguna jalan. “Sosialisasi tersebut, selama masa beroperasi tanpa tarif sejak 10 November 2023, mulai dari tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan Kartu Uang Elektronik serta manfaat dan peran strategis jalan tol,” ucap Dindin, Selasa 2 April 2024.

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura sepanjang 19 km

Dindin mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut, dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang seperti spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS, serta siaran pers perusahaan hingga siaran dengan radio nasional maupun radio swasta. Pemberlakuan tarif ini menyusul setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024.

Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi.

Diberlakukannya penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Maka dari itu para pengguna jalan dihimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrean di gerbang tol. Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, besaran tarif pada GT Tebing Tinggi-Indrapura adalah sebagai berikut: Gerbang Tol Gol I Gol II & III Gol IV & V Tebing Tinggi-Indrapura 31.000 46.000 61.500 Indrapura- Tebing Tinggi 31.000 46.000 61.500. PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. “Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” jelas Dindin.

MEMBACA  Gunung Karangetang Mengalami 10 Kali Gempa Embusan, Menurut PVMBG