Sebanyak 17 narapidana Lapas Semarang akhirnya bisa menghirup udara bebas lebih cepat setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, hanya sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Keputusan ini diberikan setelah mereka dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso mengungkapkan para napi tersebut telah memenuhi syarat, termasuk menjalani dua per tiga masa tahanan serta menunjukkan sikap disiplin selama sembilan bulan terakhir. “Dari 17 napi yang bebas bersyarat, 16 di antaranya merupakan kasus narkoba, sementara satu lainnya terjerat kasus kepabeanan,” jelasnya pada Selasa (25/3). Setelah menerima surat keputusan pembebasan bersyarat, mereka diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Semarang untuk menjalani pembinaan lanjutan sebagai klien pemasyarakatan. Mardi berharap program pembinaan ini dapat terus berjalan dan membuka lebih banyak kesempatan bagi warga binaan untuk mendapatkan pembebasan lebih cepat melalui jalur resmi. (antara/jpnn)
