Jakarta (ANTARA) – Menteri HAM Natalius Pigai telah menyerukan agar DPR mengklasifikasikan korupsi sebagai pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM yang sedang dibahas.
Dalam konferensi pers di kantor kementerian pada Selasa, Pigai menyebut proposal ini sebagai yang pertama di dunia dan berpotensi menciptakan preseden.
“Kami yang pertama menghubungkan korupsi dengan HAM. Kami harap DPR mendukung usulan ini, sehingga Indonesia menjadi negara pertama yang mendefinisikan korupsi sebagai pelanggaran HAM,” ujarnya.
Pigai mengonfirmasi bahwa klausul tersebut telah dimasukkan dalam revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang diusulkan pemerintah. “Kami akan menyerahkannya ke parlemen,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa korupsi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM bila terjadi selama situasi darurat atau ketika “langsung mengakibatkan penderitaan masyarakat.”
Namun, dia menegaskan bahwa korupsi dalam konteks bisnis atau sejenisnya mungkin tidak memenuhi ambang batas itu. “Kalau korupsinya terjadi di lingkungan bisnis, saya rasa itu tidak termasuk,” katanya.
Dimasukkannya korupsi dalam revisi UU ini dilakukan setelah konsultasi dengan akademisi dan ahli di bidang HAM serta anti-korupsi.
Pigai juga menekankan perlunya peraturan turunan untuk mengatur masalah ini lebih lanjut, mencatat bahwa UU HAM, seperti undang-undang lainnya, hanya memberikan kerangka umum untuk norma hukum.
Berita terkait: Prabowo recovers Rp13.2 trillion, signals tougher war on corruption
Berita terkait: Indonesia recovers Rp1.7T in corruption funds in Prabowo’s first year
*Penerjemah: Fath Putra Mulya, Nabil Ihsan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025*