Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Yassierli, memastikan bahwa pemerintah masih membahas kemungkinan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan.
“Prosesnya masih berlangsung, dengan kami sedang menyusun konsep. Artinya, kami sedang mempelajari usulan kenaikan UMP tersebut,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela Forum Keberlanjutan Internasional Indonesia 2025 di Jakarta, Sabtu.
Yassierli meyakinkan publik bahwa pemerintah telah mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja dan kalangan pengusaha.
“Perlu dicatat bahwa kami sedang melakukan dialog dengan masyarakat untuk menampung aspirasi pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, Dewan Pengupahan Nasional sudah mulai mengadakan rapat-rapat terkait,” pernyataan menteri itu.
Dia menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah akan menyelesaikan pembahasan tepat waktu untuk mengeluarkan keputusan atau aturan tentang penyesuaian upah, dengan menekankan perlunya menyeimbangkan berbagai kepentingan.
“Kami punya banyak aspek untuk dipertimbangkan, termasuk hal-hal terkait regulasi,” kata Yassierli, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang kerangka aturan upah minimum.
Putusan itu mewajibkan pemerintah untuk mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan untuk memastikan kesejahteraan pekerja saat menetapkan UMP.
“Memetuhi keputusan MK adalah sangat penting. Baru setelah itu kita bisa menentukan apa yang terbaik untuk Indonesia,” ucap sang menteri.
Sebelumnya pada 11 Agustus, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kenaikan UMP hingga 10,5 persen untuk tahun depan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Yassierli mengatakan bahwa tinjauan lebih lanjut diperlukan untuk menilai kelayakan dari usulan itu.
“Kenaikan 10,5 persen mungkin agak terlalu cepat, tapi kami mencatat harapan dan saran tersebut,” katanya pada Rabu (8 Oktober).
Keesokan harinya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah mulai mengkaji usulan tersebut, setelah kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
“UMP untuk tahun depan sedang dalam proses,” ujarnya, seraya mencatat bahwa kenaikan tahun 2025 adalah bagian dari capaian ekonomi pemerintah selama setahun terakhir.