Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan bahwa pemerintah terus mempercepat sertifikasi tanah transmigrasi dan mentargetkan 13.000 sertifikat tanah selesai tahun ini.
“Dari 129 ribu bidang tanah yang harus kita selesaikan, 6.600 sudah disertifikasi tahun ini. Itu bukan jumlah yang sedikit, karena ini menyelesaikan masalah yang tertunda selama 20 sampai 30 tahun,” kata Suryanagara di Jakarta pada Minggu.
Dia menyampaikan harapannya agar kantornya dapat menyelesaikan sekitar 13.000 bidang tanah pada akhir tahun.
Dia mencontohkan kawasan Rempang di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai contoh kemajuan. Lokasi itu dipilih sebagai proyek transmigrasi terpadu percontohan yang sejalan dengan pengembangan Rempang Eco City, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia.
Menurut Suryanagara, warga yang terdampak proyek Rempang bergabung dalam program transmigrasi ke Tanjung Banon, di mana mereka langsung menerima sertifikat tanah – sebuah peningkatan signifikan dari praktik masa lalu yang sering membutuhkan waktu puluhan tahun untuk menunggu.
Rempang Eco City dirancang untuk menarik investasi skala besar, termasuk pabrik kaca berbasis pasir silika, dengan memanfaatkan sumber daya alam kunci di wilayah tersebut.
Program transmigrasi di daerah itu mendukung pertumbuhan industri sekaligus menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat yang terdampak pembangunan.
Meskipun percepatan tetap menjadi prioritas, Suryanagara menekankan bahwa semua proses harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Dia mencatat bahwa, sebagai kementerian yang baru dibentuk, kantornya harus mengikuti prosedur hukum sebelum mengalokasikan dana dan memulai program pembangunan.
“Kita tidak bisa memulai konstruksi apapun tanpa mengikuti peraturan. Tapi setidaknya Presiden sudah memberikan arahan yang jelas,” ujar Suryanagara.
Berita terkait: Pemerintah janjikan pekerjaan dan fasilitas untuk warga Rempang yang direlokasi
Berita terkait: Menteri usulkan revisi UU Transmigrasi untuk ekonomi inklusif
Penerjemah: Shofi Ayudiana, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025