Menteri Sosial Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS Kesehatan PBI

Jumat, 6 Februari 2026 – 03:20 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan bahwa rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) yang statusnya dinonaktifkan. Menurutnya, status keanggotaan tersebut bisa diaktifkan kembali dengan cepat.

“Saya sudah koordinasi dengan Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusinya. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena urusan kesehatan tidak bisa ditunda, apalagi untuk kasus darurat,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Dia menjelaskan memang ada perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta dinonaktifkan dan dialihkan ke pihak yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.

Baca Juga :
BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, DPR: Mengorbankan Hak Dasar Warga!

Kementerian Sosial mengonfirmasi proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Ini adalah bagian dari pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Dalam proses ini, 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah diaktifkan kembali sebagai peserta PBI-JK.

Baca Juga :
Layanan Preventif hingga Rehabilitatif Kian Jadi Perhatian di Rumah Sakit Modern, Sebagus Apa?

Ilustrasi rumah sakit

Photo : Dokumentasi BPJS Kesehatan.

Namun, jika peserta yang dinonaktifkan ternyata masih berhak menerima bantuan—misalnya terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—maka keanggotaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK oleh pemerintah daerah lewat Dinas Sosial setempat.

"Untuk pembiayaannya, pemerintah yang bertanggung jawab. Kalau memang dia dari keluarga di Desil 1 sampai 4 atau yang sudah ditetapkan pemda sebagai keluarga yang memenuhi syarat, kita akan bantu prosesnya," tegas Gus Ipul.

Baca Juga :
Pramono Minta Semua RS di Jakarta Tak Bedakan Pasien BPJS dan Non-BPJS

MEMBACA  Menteri Iskandar meninjau lokasi Sekolah Rakyat di Indramayu

Kemensos memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah agar proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan lancar. Sementara itu, rumah sakit diharapkan tetap memberikan pelayanan ke semua pasien.

"Saya rasa kita tidak akan biarkan pasien kehilangan harapan. Jadi sudah jelas, Kemensos, Kemenkes, dan BPJS semua sudah jelas. Saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien. Jangankan pasien BPJS, siapapun pasiennya wajib dilayani," katanya. (Ant)

Anggota DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah oleh Prosedur Administratif
Edy Wuryanto menegaskan negara wajib menyiapkan perlindungan kebijakan agar masyarakat miskin dan rentan miskin tidak menjadi korban pembersihan data, termasuk BPJS PBI.
VIVA.co.id | 5 Februari 2026

Tinggalkan komentar