Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menekankan pentingnya alokasi minimal 30 persen area komersial di ruang publik untuk UMKM.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang fasilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Dalam siaran pers Minggu lalu, Abdurrahman menyatakan Kementerian UMKM akan mengevaluasi implementasi ketentuan ini.
"Peraturan ini mewajibkan fasilitas publik seperti stasiun MRT, terminal bus, pelabuhan, rest area, dan bandara untuk menyediakan 30 persen ruang komersial bagi UMKM," jelasnya.
Pada acara kuliner di Jakarta Sabtu kemarin, menteri menekankan dukungan untuk UMKM tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan publik.
"Saya dukung acara seperti ini jadi permanen. Tapi, potensi ekonomi dan daya tarik visual harus diperhatikan," ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa perluasan ruang UMKM harus diikuti tanggung jawab bersama antara pengelola UMKM dan pengurus fasilitas publik untuk menjaga kebersihan dan keteraturan.
"Pemerintah ingin beri ruang seluas mungkin untuk UMKM, tapi lingkungan yang bersih dan tertib juga penting. Semua pihak harus kerja sama," tambahnya.
Abdurrahman juga yakin bahwa peningkatan visibilitas UMKM di ruang publik bisa tingkatkan kesadaran akan kualitas produk lokal.
"Acara seperti ini buktikan produk UMKM, terutama kuliner dan fesyen, bisa saingi barang impor dalam hal kualitas," katanya.
Dia percaya implementasi tepat PP No. 7/2021 akan bantu ciptakan ekosistem yang lebih mendukung bagi UMKM untuk berkembang dan kontribusi pada ekonomi nasional.
Berita terkait: Ministry boosts UMKM’ konektivitas dengan industri besar
Berita terkait: Menteri UMKM dukung peralihan digital untuk pedagang pasar tradisional
Penerjemah: Shofi A, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025