Menteri Sebut Tempat Pembuangan Sampah Bantargebang Bukti Kegagalan Sistem Pengelolaan

Bekasi, Jawa Barat (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang sebagai puncak gunung es dari kegagalan pengelolaan sampah Jakarta. Ia mengatakan lokasi ini telah menumpuk hingga 80 juta ton sampah selama 37 tahun terakhir dan kini berada dalam tekanan kritis.

"Kita harus menangani akar masalah sampah Jakarta untuk mencegah lebih banyak korban," ujarnya setelah inspeksi di TPA tersebut pada hari Senin.

Longsoran dari tumpukan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPA Bantargebang pada Minggu (8 Maret) menewaskan empat orang. Ini menjadi bukti nyata kegagalan sistematis pengelolaan sampah Jakarta yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Korban diidentifikasi sebagai Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Nurofiq mengatakan insiden mematikan ini harus jadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan praktik open dumping, yang terus membahayakan keselamatan warga dan pekerja.

Kementerian telah meluncurkan penyelidikan mendalam dan berjanji akan menegakkan hukum secara tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Dia menyatakan penggunaan open dumping yang berlanjut di TPA itu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, karena sistem yang ada sudah tidak mampu lagi mengurangi risiko keselamatan bagi masyarakat sekitarnya.

"Insiden ini seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai aturan. TPA Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera memperbaiki praktik demi keselamatan hidup manusia dan keberlanjutan lingkungan," kata menteri tersebut.

TPA ini sejak lama dikaitkan dengan serangkaian insiden mematikan, termasuk longsoran permukiman pada 2003 dan ambruknya Zona 3 pada 2006 yang menyebabkan puluhan pemulung tertimbun sampah.

Pola kegagalan sistemik berlanjut hingga Januari 2026 ketika fondasi TPA ambles, menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Ambruknya tumpukan sampah terjadi lagi pada Maret 2026, menggarisbawahi risiko serius akibat penumpukan sampah berlebihan di lokasi itu.

MEMBACA  Kisah Legenda Kopassus Hampir Menembak Jenderal LB Moerdani karena Rencana Penculikan KSAD

Mengingat insiden yang berulang, Nurofiq mengatakan pihak yang bertanggung jawab akan menghadapi tindakan hukum tegas sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelanggaran atas undang-undang itu dapat dikenai hukuman pidana penjara 5 hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, atau sekitar US$287.000 hingga US$574.000.

Sang menteri mengatakan sebelumnya telah memperingatkan tentang kondisi berisiko tinggi di TPA Bantargebang.

Pada 2 Maret 2026, Deputi Penegakan Hukum kementerian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk beberapa lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk TPA Bantargebang.

Pihak berwenang memprioritaskan evakuasi korban sembari melakukan penyelidikan komprehensif untuk mempertanggungjawabkan kelalaian dalam pengelolaan TPA yang membahayakan keselamatan publik.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana mengubah TPA Bantargebang menjadi fasilitas khusus untuk sampah anorganik dengan memperkuat pemilahan sampah di sumber dan mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Koordinasi antar instansi pemerintah juga diperkuat untuk memastikan Jakarta dapat mengolah hingga 8.000 ton sampah per hari dengan aman sesuai peraturan yang berlaku.

Berita terkait: Indonesia upayakan bersihkan Bantargebang dalam dua tahun lewat waste-to-energy
Berita terkait: Nurrofiq cari solusi masalah sampah Jakarta yang makin menumpuk

Penerjemah: Pradita Kurniawan S, Resinta Sulistiyandari
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar