Menteri Perdagangan Menetapkan Transaksi E-commerce pada Tahun 2023 sebesar Rp533 triliun

Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce telah menunjukkan potensi besar dalam kontribusinya terhadap ekonomi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan nilai transaksi perdagangan digital atau e-commerce Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp533 triliun (sekitar US$34,35 miliar). Hasan menyampaikan informasi ini saat melakukan presentasi tentang Outlook Kementerian Perdagangan 2024 di Jakarta pada hari Kamis.

Menurut kementerian, total nilai transaksi perdagangan digital pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp476 triliun (sekitar US$30,68 miliar), sedangkan pada tahun 2021 mencapai Rp403 triliun (sekitar US$25,97 miliar).

Dia mengatakan bahwa peningkatan transaksi perdagangan digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sektor ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan. “Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce telah menunjukkan potensi besar dalam kontribusinya terhadap ekonomi,” tambahnya.

Untuk mendukung potensi pertumbuhan perdagangan digital, kementerian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Peraturan ini mengatur pemisahan antara perdagangan sosial, e-commerce, dan media sosial. Peraturan ini juga menetapkan harga minimum US$100 per unit untuk barang jadi dari luar negeri yang dapat langsung dijual oleh pedagang di Indonesia melalui platform perdagangan digital lintas batas.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan daftar positif, yaitu daftar barang yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan digital, seperti buku, musik, film, dan perangkat lunak.

Pedagang asing juga diwajibkan untuk menyertakan bukti sertifikat halal, mematuhi standar Indonesia, dan menyertakan label dalam bahasa Indonesia.

Menteri menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk melindungi perdagangan domestik. “Kemajuan e-commerce tidak boleh merugikan kita. Namun, kita adalah negara terbuka; kita tidak melarangnya, tetapi kita mengaturnya. Kemarin, e-commerce diatur agar tidak merugikan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan industri dalam negeri,” jelasnya.

MEMBACA  3 Kepala Desa di Sumut yang Sedang Asyik Berjudi Ditangkap, Uang hingga Koin jadi Bukti Barangnya

Berita terkait: Menteri Hasan membahas ekonomi digital, perdagangan dengan CEO YouTube
Berita terkait: Kementerian perdagangan siap melatih UMKM dalam menggunakan platform digital

Penerjemah: Maria Cicilia, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024