Menteri Nusron mencabut 50 Sertifikat Pagar Laut dan Akan Menambah Lagi

Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nusron Wahid mengatakan bahwa pencabutan sertifikat tanah di area pagar laut Tangerang, Banten, telah mencapai 50 buah. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1).

Selama empat hari terakhir, pihak Kementerian ATR/BPN telah mencabut 50 bidang tanah di area tersebut. Nusron menyebut bahwa angka tersebut berpotensi untuk bertambah karena masih ada audit sertifikat tanah di area laut yang sedang dilakukan.

Pencabutan sertifikat tersebut meliputi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Total sertifikat tanah di kawasan pagar laut sekitar 30 km di perairan Tangerang terdeteksi mencapai 280 buah. Dari jumlah tersebut, 50 sertifikat telah dibatalkan oleh pihak Kementerian ATR/BPN.

Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan audit dan pencabutan sertifikat tanah di area laut Tangerang untuk mengatasi masalah pembagian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini disponsori oleh JPNN.com

MEMBACA  350 Ribu Wisatawan Mengunjungi Kota Semarang Selama Liburan Lebaran, Kota Lama Menjadi Tujuan Utama

Tinggalkan komentar