Menteri Perdagangan Budi Santoso mengirimkan 13 kontainer konsinyasi ekspor produk kratom yang dibuat oleh PT Oneject Indonesia ke Amerika Serikat dan Eropa, dengan total berat 351 ton dan nilai total US$1,053 juta.
“Kratom memang merupakan komoditas yang unik,” katanya di kantor eksportir tersebut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat.
Santoso menekankan bahwa kratom yang diekspor berupa produk jadi daripada lembaran daun, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 tahun 2024 tentang jenis dan ukuran kratom yang memenuhi syarat untuk diekspor.
Menteri kemudian menyatakan bahwa petani kratom Indonesia mengalami kerugian dan kehilangan peluang ekonomi karena tidak adanya regulasi yang melarang ekspor komoditas ini dalam bentuk mentah.
Beliau menunjukkan bahwa di masa lalu, petani Indonesia menghadapi berbagai masalah dalam mengekspor daun mentah, seperti penurunan kualitas daun kratom dan harga yang tidak menguntungkan.
Lebih lanjut, negara-negara importir cenderung mendapatkan lebih banyak manfaat dengan mengekspor daun kratom yang mereka peroleh dari Indonesia kepada pihak ketiga dalam bentuk produk jadi.
Beliau menyatakan bahwa pemerintah kemudian merespons isu ini dengan mengadakan pertemuan terbatas, yang menghasilkan beberapa regulasi, termasuk yang disebutkan di atas.
“Pada dasarnya, daun kratom hanya memenuhi syarat untuk diekspor dalam bentuk serpihan atau bubuk yang ukurannya kurang dari 600 mikron. Kratom yang ukurannya di atas itu dianggap sebagai produk mentah,” katanya.
Beliau juga memperhatikan kebijakan downstreaming sumber daya alam pemerintah, menyarankan agar Indonesia mengekspor produk kratom dengan nilai yang lebih tinggi.
Selain itu, Santoso menyatakan optimisme bahwa regulasi yang ada akan membantu petani dan industri mencapai pertumbuhan dan kemajuan.
“Sekarang, hanya masalah mengidentifikasi pasar yang menjanjikan,” katanya.
Berita terkait: Kratom memiliki nilai transaksi tinggi di pasar global: Menteri Teten
Berita terkait: Indonesia resmi mengatur perdagangan kratom